Tindak illegal Fishing di Kab. Kolaka
Bersumber dari data statistik perikanan tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka, terlihat bahwa
nelayan di Kab. Kolaka didominasi oleh kategori nelayan kecil. Sebagian besar melakukan kegiatan penangkapan
ikan dengan menggunakan perahu/kapal dengan ukuran < 10 GT. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015
disebutkan bahwa nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal
penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling
besar 10 (sepuluh) gros ton (GT). Sedangkan di dalam Undang-Undang Perikanan
Nomor 45 Tahun 2009, kategori nelayan kecil hanya sampai nelayan yang menggunakan
perahu/kapal hingga <5 GT saja.
Beberapa tahun belakangan ini, terjadi peningkatan kapasitas nelayan kecil, diantaranya peningkatan kapasitas perahu/kapal, peningkatan kapasitas mesin serta peningkatan kapasitas alat penangkap ikan. Hal ini ditunjang dengan tersedianya berbagai program yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kab. Kolaka maupun upaya yang dilakukan secara mandiri oleh nelayan. Namun sayangnya hal ini tidak sejalan dengan keberadaan sumberdaya perikanan, diakibatkan oleh karena semakin maraknya aktifitas penangkapan ikan yang tidak memperdulikan kelestarian sumberdaya perikanan.
Pola pikir nelayan yang berpendapat bahwa ikan akan selalu ada walaupun diambil setiap hari menyebabkan makin meningkatnya aktifitas Destructive Fishing (penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak). Akibatnya keberadaan sumberdaya ikan khususnya ikan-ikan yang bernilai ekonomis penting semakin berkurang tanpa adanya upaya-upaya Restocking.
Dampaknya nelayan semakin sulit mendapatkan hasil
tangkapan dan harus mencari ke perairan
yang lebih jauh, sedangkan dampak yang langsung dirasakan
oleh masyarakat yaitu harga ikan relatif semakin tinggi sehingga mempengaruhi tingkat konsumsi ikan. Kalau dulu ikan akan
relatif mahal pada saat musim angin barat atau musim angin timur saja karena pada musim seperti itu nelayan
membatasi kegiatan penangkapan ikan sehingga di pasar ikan kurang, maka sekarang harga ikan relatif mahal sepanjang bulan. Akibatnya ikan tidak cepat terjual karena harga yang
relatif tinggi sehingga kualitas ikan di tingkat penjual menurun, apalagi
dengan tidak diterapkannya sistem rantai dingin menyebabkan kualitas ikan
semakin cepat menurun.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Perikanan Kab.
Kolaka untuk menanggulangi tindakan Illegal
Fishing, baik dengan melakukan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan yang dilakukan secara reguler maupun dengan operasi pengawasan terpadu yang dilakukan dengan TNI
Angkatan Laut (AL) sampai dengan dikeluarkannya
Peraturan Bupati Kolaka tentang pelarangan Penjualan Hasil Tangkapan Ikan yang
tertangkap dengan menggunakan bom ikan maupun dengan bius. Akan tetapi tidakan Illegal Fishing seakan tidak penah ada habisnya, kegiatan pengeboman dan pembiusan ikan tetap
masih terjadi. Apalagi saat ini dimana
kewenangan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten telah sepenuhnya menjadi kewenangan oleh Dinas Perikanan Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
membuat kegiatan Illegal Fishing semakin tidak terkendali karena sudah
tidak pernah dilaksanakannya
kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka. Melihat kondisi tersebut, akan sulit untuk
memberantas kegiatan illegal fishing karena
hal ini sudah bagaikan penyakit yang menggerogoti cara berfikir masyarakat pesisir. Para pelaku illegal fishing menerapkan cara berpikir memperoleh hasil tangkapan
sebanyak-banyaknya dengan cara cepat.
Akhirnya mereka memilih menggunakan bahan peledak dan bius untuk mendapatkan
hasil yang banyak dengan cara cepat tanpa memperdulikan efek dari tindakan
tersebut terhadap keberlangsungan
sumberdaya dan keselamatan dirinya. Akibat pengeboman dan bius, ikan-ikan kecil akan mati serta terumbu karang menjadi rusak padahal proses untuk pertumbuhan karang untuk mencapai ukuran yang besar membutuhkan waktu yang sangat lama.
Akibatnya terumbu karang sebagai tempat tinggal, tempat mencari makan,
tempat perlindungan dan tempat berkembang biak sudah tidak ada lagi, imbasnya
jumlah ikan semakin menurun. Begitu juga
dengan akibat dari penggunaan obat bius yang dapat membunuh karang-karang yang
ada. Para pelaku tidak menyadari bahwa dengan melakukan kegiatan yang merusak
akan menjadikan kehidupan menjadi lebh sulit akibat ikan sebagai sumber mata
pencahariannya semakin sulit didapatkan.
Hal ini yang seharusnya disadari oleh para
pelaku illegal fishing sehingga
mereka dapat menghentikan aktifitas yang merusak tersebut dan melakukan
kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Diharapkan dengan tulisan ini mampu menggugah setiap pembaca untuk ikut memikirkan serta ikut aktif menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan kita sehingga tetap lestari khususnya di Kabupaten Kolaka.
Penulis: Firmansyah, S.Pi. ( Penyuluh Perikanan Muda )
Komentar
Posting Komentar