Penyuluh Perikanan vs Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (P3T)

   Sehubungan dengan status Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang diberikan pada saat penyetaraan jabatan per 31 Desember tahun 2021 dimana dalam perkembangannya sesuai dengan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina bahwa jabatan fungsional tersebut hanya berlaku di lingkup PNS KKP. Maka setelah berkoordinasi dengan Bagian Ortala Setda Kab. Kolaka, kami diminta untuk mengusulkan Jabatan Fungsional Keahlian lainnya yang dapat diduduki oleh PNS Daerah.
   Oleh karena itu, dalam proses pengalihan ini maka Blog ini akan vakum untuk saat ini. Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini